Polemik Penunjukan Pj Lebong, Pemprov Koordinasi ke Kemendagri

Kamis 10 Oct 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu segera berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan penjabat Sekda Lebong, Doni Swabuana yang menuai polemik.

Penunjukan Pj Sekda Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dikabarkan telah dianulir atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Gelapkan Gaji Perangkat, BPD serta BLT, Dipolisikan Warga!

BACA JUGA:Formasi Bidan Pendidik Jadi Prioritas Pemkab Seluma

Hal ini menyusul beredarnya surat dari Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:4 Unit Alsintan Bantuan Tiba di Kaur, Siap Dibagikan ke Petani

BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Masih Menunggu Jadwal SKD CPNS

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Hendri Donan mengatakan, koordinasi itu dilakukan agar polemik  penunjukan sekda Lebong ini tidak berkepanjangan.

"Kita butuh kepastian hukum terkait polemik ini," kata Hendri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10).

BACA JUGA:BWA Bagikan 5000 Al-Quran di Kaur

BACA JUGA:Kajari Minta Warga Waspada Jaksa Gadungan

Hendri menjelaskan, sebelum penunjukkan Pj Sekda Lebong dilakukan, Bupati Lebong telah mengangkat Pelaksana Harian (Plh) atas nama Mahmud Siam.

Dasar pengangkatan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No 03 Tahun 2018 tentang PJ Sekda. Namun dalam perpres juga menyatakan, jika hingga waktu tiga bulan juga belum ada Sekda defenitif, maka harus ditunjuk Pj Sekda.

BACA JUGA:Tersisa 10 Hari Waktu Pendaftaran PPPK, Baru 142 Pendaftar Submit Data

BACA JUGA:KPU Kaur Mulai Lakukan Penyusunan DPTb Pilkada 2024

Kategori :