Polemik Penunjukan Pj Lebong, Pemprov Koordinasi ke Kemendagri

Kamis 10 Oct 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

Selanjutnya, pada Pasal 10 Ayat (2) huruf b pada Perpres tersebut, penunjukkan Pj Sekda paling lambat 5 hari kerja setelah waktu tiga bulan terlampaui. Penunjukan Pj Sekda ini kewenangannya diberikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

"Kalau jabatan dikembalikan kepada Mahmud Siam, tentu yang bersangkutan bukanlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu sebagaimana persyaratan yang harus dipenuhi yakni harus pejabat  eselon II," kata Hendri.

BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aliran Uang Hasil Pemotongan PIP

BACA JUGA:Kampanye Gunakan Isu Sara Bisa Dipenjara 5 Tahun

Hendri mengatakan, untuk jabatan Doni Swabuaana sampai saat ini masih sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, sampai hari ini beliau tetap sebagai Penjabat Sekda Lebong. "Sejauh ini kita belum melakukan perubahan terkait penunjukan tersebut," demikian Hendri. (cia)

Kategori :