RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pendaftaran perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diperpanjang oleh Bawaslu Seluma pada 1-10 Oktober 2024. Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, Bawaslu Seluma akan melakukan tahapan seleksi PTPS berikutnya.
BACA JUGA:Sebagai Pendiri Seluma, Murman Serukan Menangkan Teguh
BACA JUGA:Keindahan, Sejarah dan Aktivitas Menarik di Pantai Tikus Emas Pulau Bangka
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan pendaftar PTPS sebelumnya hanya sebanyak 350 orang. Sedangkan kebutuhan Bawaslu Seluma mencapai 374 orang sesuai jumlah TPS yang ada.
Setelah diperpanjang, Senin (7/10) jumlah pendaftar PTPS sudah mencapai 615 pelamar.
"Sebelumnya belum memenuhi dari kebutuhan. Sehingga untuk PTPS kami perpanjang. Namun saat ini sudah 7 hari diperanjang, pelamar sudah sebanyak 615 orang," tegas Ketua Bawaslu.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Kompetensi ASN, Diskominfo BS Ikuti Pelatihan Teknis
BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bantu Pemerintah Daerah, Optimalkan Program CSR
Setelah proses pendaftaran, selanjutnya dilakukan verifikasi berkas persyaratan. Nantinya seluruh anggota PTPS yang direkrut akan diberikan bimtek dan pembekalan oleh Bawaslu Seluma sebelum bertugas pada hari pemungutan suara.
"Setelah semua tahapan perekrutan PTPS selesai, selanjutnya akan dilakukan bimtek dan pembekalan kepada seluruh PTPS yang terpilih," ujarnya.
BACA JUGA:Beasiswa Prestasi Siswa SMA Kembali Dibuka
BACA JUGA:Baru Tiga Parpol Usulkan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu
Sementara itu untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp 800 ribu.
"Untuk masa kerja PTPS ini dari 23 hari sebelum pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran bayarannya Rp 800 ribu," pungkasnya.
(rwf)