BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Baznas, Polisi Tunggu Bukti Dokumen Pendukung
sesuai dengan Undang - Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa perubahan dari pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 diwajibkan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan, sesuai perubahan RPJMDes.
"Selama ini masa jabatan hanya 6 tahun, saat ini harus dibuatkan 8 tahun satu periode. Sebaiknya segera dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) agar pada tahun 2025 Pemerintah Desa tinggal menjalankan program yang ada di RPJMDes," pungkas Herman. (one)
Kategori :