BACA JUGA:Berkas Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma Dikirim, JK Segera Disidang Lagi
Terkait adanya dugaan program pemerintah dijadikan alat untuk meraup dukungan masyarakat menjelang hari pemungutan suara pilkada serentak 2024, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan.
“Program pemerintah tidak boleh dijadikan alat untuk berpolitik, apalagi sampaikan menekan masyarakat demi bisa mendapat suara. Kalau hal itu terjadi, silahkan lapor ke kami (Bawaslu),” tegas Arif. (yoh)
Kategori :