Berkas Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma Dikirim, JK Segera Disidang Lagi

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Selain terlibat dalam kasus penganiayaan dua petani kopi, JK (15) juga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap dua anggota Polres Seluma.
Dalam kasus pembacokan 2 anggota Polres Seluma yang mengakibatkan 1 anggota Polres Seluma meninggal dunia.
BACA JUGA:Nilai Tukar Petani Bengkulu Naik 2,68 Persen
BACA JUGA:Potensi Suara Gen Z di Pilkada, Bisa Dongkrak Suara
Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait mengatakan berkas perkara JK (15) terkait kasus pembacokan anggota Polres Seluma telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) Seluma. Serta saat ini Penyidik Polres Seluma masih menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Publik Menilai Kemungkinan PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo Makin Kuat
BACA JUGA:Distan Seluma Berharap Dana Pokir Dewan Untuk Alsintan
“Untuk kasus lain yang akan dihadapi oleh JK. Yakni pembacokan dua anggota Polres Seluma. Saat ini berkasnya sudah kami kirim. Serta tinggal menuggu dinyatakan lengkap oleh JPU,” tegas Kasat Reskrim.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU nantinya baru akan dilakukan pelimpahan atau serah terima terhadap pelaku dan barang bukti Tahap II ke JPU.
BACA JUGA:Legislatif dan Eksekutif Diingatkan Saling Dukung Bangun Bengkulu
BACA JUGA:Curug Nini, Wisata Alam Terindah di Cibalong Tasikmalaya, Benar Benar Beda
Sebagai informasi, JK(15) merupakan terdakwa kasus pembacokan dua petani kopi serta anggota Polres Seluma di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
Untuk dakwaan pertama dan berkas pertama yakni pembacokan terhadap petani kopi, JK divonis oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri(PN) Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, MH. Selama 12 bulan penjara.
Vonis hakim terhadap JK (15), lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Curug Agung Gunung Galunggung, Destinasi Wisata Alam Yang Menyejukkan Jiwa
BACA JUGA:Curug Dengdeng Cikatomas, Objek Wisata Alam Memukau di Tasikmalaya
Untuk diketahui JK adalah anak kandung dari almarhum Ardan, warga Kecamatan Seluma Timur yang terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap 2 orang petani dan 2 anggota Polres Seluma saat hendak melakukan upaya penangkapan, yang mengakibatkan 1 anggota meninggal dunia.
(rwf)