PNS, Kades dan Jajarannya Boleh Hadiri Kampanye Cakada, Tapi...

Sabtu 05 Oct 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - PNS dan kepala desa (kades), serta jajarannya boleh hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) bupati-wabup dan gubernur-wagub) peserta pilkada tahun 2024. Tidak perlu takut kena sanksi saat hadir dalam kegiatan kampanye.

“PNS, Kades dan perangkat desa boleh hadir dalam kegiatan kampanye calon bupati ataupun calon gubernur. Hal itu tidak melanggar aturan, PNS, kades dan perangkat desa tidak akan dikenakan sanksi,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.

BACA JUGA:Ingat! Bawa Senjata Tajam di Tempat Umum Bisa Dipenjara 10 Tahun

Dikatakan Arif, kades dan perangkat desa diperbolehkan hadir kampanye peserta pilkada karena mereka punya hak untuk memilih. Hadir dilokasi kampanye menjadi wadah untuk mendengarkan penyampaian visi misi dan program yang ditawarkan paslon.

BACA JUGA:Paman Cabul Bantah Setubuhi Keponakan, Hasil Visum Terjadi Kerusakan Organ Intim

Jika mengetahui program paslon, tentu hal itu akan menjadi pertimbangan kades dan perangkat desa untuk menyalurkan hak suara. Mereka bisa menentukan pilihan berdasarkan program yang akan direalisasikan calon jika terpilih menjadi pemegang kewenangan di pemerintahan.

BACA JUGA:Setubuhi Pacar di Pondok, Pelajar Madrasah Dibekuk Polisi

Namun, Arif mengingatkan keberadaan kades ataupun perangkat desa dilokasi kampanye peserta pilkada hanya sebatas hadir, tidak boleh melakukan hal lain yang mengarah ke dukungan untuk paslon.

BACA JUGA:Wak Demin: Saya Siap Dipanggil dan Berikan Klarifikasi

“Kehadiran PNS, kades ataupun perangkat desa dilokasi kampanye peserta pilkada tidak boleh aktif, misalnya mengajak atau mengarahkan orang untuk mendukung paslon. Apalagi sampai orasi di atas panggung, hal itu jelas pelanggaran, soalnya tidak netral lagi. Hadir di acara kampanye secara pasif saja, hanya untuk mendengar penyampaian visi misi dan program,” tukas Arif. (yoh)

Kategori :