Ikut Kampanye Pilkada, Anggota Dewan Wajib Cuti

Kamis 03 Oct 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengingatkan, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang ikut aktif mengkampanyekan pasangan calon (paslon) bupati-wabup atau gubernur-wagub di pilkada tahun 2024 mengurus izin cuti kampanye.

Sebab, anggota dewan wajib cuti jika ingin kampanye mendukung paslon peserta pilkada. Aturan itu tertuang dalam pasal 53 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Disetujui LO Paslon, KPU Cetak APK dan Bahan Kampanye Lain

Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jangan Gunakan Fasilitas Negara Saat Berkampanye!

“Berdasarkan temuan Panwascam di lapangan, ada beberapa anggota dewan yang ikut bahkan jadi juru kampanye, maka kami mengingatkan agar izin cuti tersebut juga harus ada,” ujar Arif.

Dijelaskan Arif, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti diluar tanggungan negara. 

BACA JUGA:Sosialisasi Pemilih Pemula, KPU Seluma Datangi Sekolah

“Disebutkan diregulasi pejabat daerah. Nah, anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 Peraturan Pemerintan Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” terang Arif.

Dalam pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada juga dijelaskan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan  izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

BACA JUGA:Kaur Rentan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan

“Ada sanksi jika anggota dewan tidak cuti saat ikut kampanye peserta pilkada. Tapi terkait sanksi kami (Bawaslu) tidak mempunyai kewenangan langsung untuk menindak. Sebab anggota dewan yang melanggar kami kembalikan ke Badan Kehormatan DPRD, karena ini terkait dengan undang-undang lainnya,’ sambung Arif.

Agar aturan tersebut dipatuhi anggota dewan, Bawaslu telah mengirim surat ke Sekeratriat DPRD Bengkulu Selatan untuk dapat diteruskan ke anggota DPRD. Jika memang anggota dewan tidak mau mengurus cuti kampanye, maka kegiatan kampanye paslon peserta pilkada hanya boleh diikuti saat hari libur. (yoh)

Kategori :