Kaur Rentan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan
Ketua Bawaslu Kaur memimpin rapat bersama Panwascam dan PKD-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur 2024, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diminta untuk meningkatkan pengawasan.
Hal ini guna mengantisipasi munculnya potensi pelanggaran pada Pilkada Kaur. Terutama pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Puskesmas Palak Bengkerung
“Ini sudah memasuki masa kampanye dan saya minta kepada teman-teman Panwascam dan PKD agar melaksanakan tugas-tugas pengawasan di daerah masing-masing secara maksimal,” kata Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin ST saat menggelar rapat bersama Panwascam di aula Bawaslu Kaur, Rabu 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tetap Membandel, APK Langgar Zona Bakal Ditertibkan
Dikatakan Muslih, Kaur termasuk daerah rawan terjadi pelanggaran Pilkada. Terutama pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi.
Hal yang harus menjadi perhatian khusus Panwascam dan PKD agar bisa bekerja optimal dan mampu menekan potensi terjadi pelanggaran Pilkada di masa kampanye.
BACA JUGA:Wak Demin Jadi Orator Kampanye, Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Masalahnya
“Masa kampanye mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 dan kita selalu ingatkan kepada Paslon agar mematuhi aturan yang berlaku, agar pelaksanaan Pilkada Kaur ini berjalan aman dan lancar,” terangnya.
Bawaslu juga mengimbau tim Paslon dan Parpol agar dapat melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai zona yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:KPU Kaur Mulai Kemas Logistik Pilkada 2024
Sebab pihaknya tidak akan segan menegur dan menindak setiap pemasangan APK milik peserta Pilkada yang menyalahi aturan.
"Panwascam beserta jajaran PKD terus mengawasi kegiatan kampanye yang berlangsung di lapangan. Termasuk juga kegiatan langsung dengan mendatangi pemukiman masyarakat," tuturnya. (jul)