Jangan Gunakan Fasilitas Negara Saat Berkampanye!
Ilustrasi Pilkada 2024-Ist-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengimbau Pasangan Calon (Paslon) agar tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
BACA JUGA:Fantastis, Jumlah Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Capai 8 Ribu Orang
BACA JUGA:Pedagang Terjerat Rentenir, Pengelola PTM Kutau Gandeng Perbankan
Dikatakan Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran aturan berkampanye ini sudah dijelaskan dalam PKPU yang ada, seperti larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye misalnya Mobil, rumah, sekolah, serta bantuan-bantuan yang resmi di kelurkan oleh negara untuk membantu masyarakatnya.
BACA JUGA:Dana TPG Belum Masuk Kasda, Jadi Guru Harap Bersabar
BACA JUGA:Sosialisasi Pemilih Pemula, KPU Seluma Datangi Sekolah
“Jadi ini semua dilarang diikut sertakan dalam kampanye apabila ditemukan dan ada laporan dengan bukti yang jelas maka kami bawaslu akan menindaklanjuti,” ujar Sahran .
Lanjut dikatakan Sahran, Bawaslu selalu menerima laporan di hari kerja dengan identitas pelapor yang akan dijamin oleh pihak bawaslu.
“Identitas itu tidak boleh dipublikasi, kita jamin identitas pelapor dengan mendatangi langsung atau menggunakan surat, namun apabila menggunakan surat makan akan ada tanda terima dari pelapor,” jelas Sahran.
BACA JUGA:7 Wisata Paling Unik di Indonesia, Tidak Ada di Negara Lain, Benar Benar Mengagumkan, Ini Daftarnya
Sahran berharap kepada siapapun yang melihat adanya kecurangan tolong sampaikan dan laporkan kebawaslu dengan membawa bukti-bukti sehingga bisa diproses sesuai laporan yang telah disampaikan.
(rzn)