Kaur Buka Peluang Lulusan SD dan SMP Jadi PPPK

Selasa 01 Oct 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemkab Kaur resmi merilis kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Dari 500 formasi yang dibuka, 206 di antaranya kebutuhan untuk formasi lulusan SMA, SMK, SMP hingga SD untuk ditempatkan pada formasi teknis.

BACA JUGA:BPS Sebut Inflasi Bengkulu Terkendali

Secara keseluruhan dari 500 formasi itu, terbagi dari guru 150 orang, kesehatan 40 orang dan sisanya teknis 310 formasi.

Kebutuhan fomasi diumumkan BKDPSDM Kaur sejak 30 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekda Kaur.

Khusus formasi SMA, kebutuhan teknis di bidang operator layanan operasional yang tersebar di sejumlah OPD serta pemadam kebakaran yang kebutuhannya 10 orang.

Kemudian pengadministrasi perkantoran untuk sejumlah OPD termasuk di Satpol PP yang sampai 10 orang dan penata trantibum Satpol PP yang juga 10 formasi. 

BACA JUGA:Ini Lokasi dan Jadwal Kampanye Pilgub Bengkulu

Sementara untuk lulusan SMP dan SD akan ditempatkan sebagai pengelola umum operasional sejumlah OPD. 

"Iya ada kebutuhan formasi untuk SMA, SMP hingga SD. Sesuai kebutuhan, semuanya kami umumkan di pengumuman penerimaan formasi PPPK," ujar Sekda Kaur Dr Drs Ersan Syahfiri, MM, Selasa, 1 Oktober 2024.

Sementara untuk kebutuhan guru ada 150 formasi dimana terbanyak kebutuhan guru kelas yang mencapai 65 formasi, guru bimbingan konseling 10 formasi, Penjaskes 23 formasi, TIK 15 formasi, Matematika 3 formasi dan Guru Agama Islam 17 formasi.

Sedangkan untuk tenaga profesional kesehatan sebanyak 40 formasi meliputi bidan, perawat hingga dokter dan tenaga kesehatan lainnya. 

BACA JUGA:Anggaran Replanting Sawit Meningkat, Dari Rp 30 Juta Jadi Rp 60 Juta

"Untuk teknis memang masih banyak kebutuhan sebab selama ini status para tenaga yang ada di OPD hanya honorer," tambah Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi MH.

Ia menyebut pendaftaran dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

Kategori :