Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP. Mampu secara jasmani dan rohani. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Pjs Bupati Pastikan Pilkada Seluma Akan Berjalan Lancar
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
BACA JUGA:Kaur Terima 500 Formasi PPPK, Pendaftaran Mulai Besok, Berikut Rinciannya
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
BACA JUGA:FKUB Ajak Kontestan Pilkada Jaga Kerukunan
BACA JUGA:Pjs Bupati Seluma Minta ASN Tetap Disiplin dan Tingkatkan Minat Baca
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Yang paling penting itu adalah bisa menjaga amanah apabila terpilih menjadi petugas nantinya, “ demikian Sahran. (rzn)