KPU Seluma Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp 93 Miliar

Senin 30 Sep 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, KPU Seluma sudah menetapkan batas maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Seluma 2024.

Untuk membiayai pelaksanaan kampanye, anggaran maksimal yang boleh digunakan sebesar Rp 93 miliar.

BACA JUGA:Suara Parpol Pengusung Gusnan-Ii Ungguli Elva-Rizal dan Rifai-Yevri, Berpengaruh di 27 November?

BACA JUGA:195 Intel Desa Diminta Aktif, Laporkan Setiap Peristiwa Di Desa

Anggota KPU Seluma Divisi Sosialisasi, Yefrizal mengatakan penetapan batasan dana kampanye ini setelah melakukan rapat kordinasi bersama tim LO masing-masing paslon bersama Bawaslu Seluma.

"KPU sudah menetapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan oleh paslon. Setelah kami laksanakan rapat bersama dengan LO masing-masing paslon serta Bawaslu, ditetapkan anggaran terbesar maksimal Rp 93 miliar," jelas Yefrizal.

BACA JUGA:Pjs Bupati Pastikan Pilkada Seluma Akan Berjalan Lancar

BACA JUGA:Kaur Terima 500 Formasi PPPK, Pendaftaran Mulai Besok, Berikut Rinciannya

Beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan batas maksimal kebutuhan dana kampanye.

Batasan maksimal dana kampanye pada Pilkada tahun ini lebih besar dari anggaran Pilkada sebelumnya.

BACA JUGA:FKUB Ajak Kontestan Pilkada Jaga Kerukunan

BACA JUGA:Gelar Rapat Internal, Unsur Pimpinan DPRD Kaur Belum Terbentuk

Menurutnya, batasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan setelah menghitung semua rincian peruntukan dana kampanye.

Seperti untuk metode kampanye rapat terbatas, pertemuan tatap muka paslon, kemudian menggandakan alat peraga kampanye, operasional dan serta kebutuhan lainnya.

BACA JUGA:Pjs Bupati Seluma Minta ASN Tetap Disiplin dan Tingkatkan Minat Baca

Kategori :