radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Bengkulu Selatan terpaksa melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi Pegawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Namun, dari 158 desa/kelurahan, perpanjangan PTPS hanya berlaku untuk TPS di 23 desa/kelurahan saja.
Berbeda dengan pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari data KPU Bengkulu Selatan, jumlah pelamar penyelenggara di TPS ini justru meluap. Dari kebutuhan 2.310, jumlah pelamar justru mencapai 2.840 orang.
BACA JUGA:Terapkan ILP, Perkuat Pelayanan Kesehatan
“Pendaftaran PTPS dimulai 12-28 September. Yang dibutuhkan 1 orang per TPS atau total 330 orang. Tapi sampai pendaftaran ditutup, ada TPS di 23 desa/kelurahan yang kekurangan pelamar sehingga harus diperpanjang mulai 1 sampai 10 Oktober,” ujar Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE, kemarin (30/9).
BACA JUGA:Hari Ini, Beras Bapang Priode Oktober Mulai Disalurkan
Menurut Sahran, 23 desa itu tersebar di beberapa kecamatan. Rinciannya Kecamatan Air Nipis 6 desa/kelurahan, Kota Manna 8, Manna 4, Pasar Manna 1, Pino 2, dan Kecamatan Ulu Manna 2 desa/kelurahan.
BACA JUGA:Usai Jalani Masa Orientasi, 30 Dewan Seluma Siap Bertugas
Perpanjangan ini karena jumlah pelamar belum memenuhi 2 kali kebutuhan. Selain itu, kuota 30 persen wanita belum terpenuhi. Misal kebutuhan di salah satu TPS 2 orang. Artinya, minimal ada 4 pendaftar dan wajib ada wanita.
BACA JUGA:Desain Surat Suara Terbit, KPU Kaur Minta Cakada Siapkan Foto
“Misal (desa) Anggut. Yang dibutuhkan hanya satu orang sedangkan pendaftar sudah ada dua. Kalau mengacu dua kali kebutuhan, sudah bisa dan tak perlu diperpanjang. Tapi persoalannya pendaftar perempuannya belum ada sehingga harus diperpanjang,” jelas Sahran.
BACA JUGA:Berhasil! 85 Peserta CPNS Kaur Lulus Administrasi Setelah Lakukan Sanggahan
Perpanjangan pendaftaran PTPS gelombang ke-2 ini dilaksanakan selama 10 hari. Jika tidak ada pendaftar hingga batas waktunya, Panwascam akan mencari calon PTPS di desa/kelurahan terdekat hingga menurunkan syarat usia dari minimal 21 tahun menjadi 17 tahun.
Sementara itu, Divisi SDM KPU BS, Mafahir mengaku, pendaftaran KPPS oleh PPP berjalan dan sudah terpenuhi. Jumlah pelamar KPPS membludak mengingat syarat KPPS yakni minimal berusia 17 tahun.
BACA JUGA:Investor Tiongkok Bakal Berinvestasi di Bengkulu
“Kalau KPPS cukup, bahkan berlebih banyak. Jadi hari ini (kemarin) sudah masuk tahap pengumuman hasil penelitian adminitrasi. Kebutuhan di Pilkada ini 7 dikali 330 atau sebanyak 2.310 KPPS” pungkas Mafahir. (and)