Bawaslu Segera Bacakan Putusan, Reskan-Faizal Minta Pendukung Bersabar

Minggu 29 Sep 2024 - 19:04 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Bengkulu Selatan segera membacakan putusan sidang ajudikasi gugatan Reskan Efendi-Faizal Mardianto terhadap KPU Bengkulu Selatan. Putusan sidang Bawaslu akan dibacakan paling lambat tanggal 5 Oktober ini.

“Sesuai aturan penanganan sengketa, putusan sidang ajudikasi atas gugatan Reskan Efendi-Faizal Mardianto akan kami bacakan paling lambat tanggal 5 Oktober,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.

BACA JUGA:Ini Lapangan Yang Boleh Digunakan Paslon Untuk Kampanye di Seluma

Dalam tahap sidang ajudikasi yang telah berjalan sejak Kamis, 26 September 2024 lalu, Bawaslu telah mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon, dan juga saksi yang dihadirkan pemohon ataupun termohon.

BACA JUGA:Pjs Bupati Ingatkan Perda Adat Harus Jadi Acuan

Hasil persidangan tersebut akan dipelajari oleh Bawaslu sebelum membacakan putusan. Dalam membacakan putusan gugatan Reskan-Faizal, Bawaslu memastikan akan mencermati dalam segala aspek aturan.

BACA JUGA:Ini Desain Bentuk Surat Suara Pilkada Kaur 2024

Mereka juga memastikan akan tegak lurus pada aturan. Artinya putusan yang dibacakan Bawaslu sesuai dengan pertimbangan yang merujuk pada aturan. Bukan atas dasar embel-embel ataupun intervensi pihak lain.

Sementara itu, Reskan-Faizal meminta para pendukung dan simpatisan agar bersabar menunggu putusan Bawaslu.

BACA JUGA:Ngopi Bareng Bikers dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 bersama Danrem 041/Gamas

Mereka yakin Bawaslu tidak takut dengan intervensi, intimidasi ataupun godaan lain dalam membuat putusan.

Reskan-Faizal yakin Bawaslu tegak lurus pada aturan, sehingga putusan yang dibuat sesuai dengan kebenaran. 

“Kami mohon kepada seluruh keluarga besar, simpatisan, relawan, adiak sanak sekalian dan seluruh tim pemenangan mari kita tunggu dengan sabar surat keputusan Bawaslu tanggal 5 Oktober,” kata Faizal Mardianto.

BACA JUGA:Ada 37 Daerah Hanya Calon Tunggal di Pilkada 2024, Lawan Kotak Kosong

Untuk diketahui, Reskan-Faizal mengajukan gugatan ke Bawaslu karena pencalonan Reskan Efendi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. KPU menyebut kalau Reskan Efendi masih berstatus mantan terpidana.

Kategori :