Ini Desain Bentuk Surat Suara Pilkada Kaur 2024

Minggu 29 Sep 2024 - 15:23 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KAUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya merilis desain surat suara untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan  keputusan KPU Nomor 1337 tahun 2024 yang baru dirilis dipastikan ukuran surat suara pilkada Kaur yang terdiri dari tiga pasang kandidat yakni masuk dalam kategori tiga dengan ukuran 27x23 cm yang memuat tiga pasang calon.

BACA JUGA:Ingin Buka Usaha Cuci Mobil dan Motor yang Menjanjikan, Ini Cara Memulainya

BACA JUGA:Ngopi Bareng Bikers dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 bersama Danrem 041/Gamas

"Iya keputusan KPU nya tekeiat desain surat suara sudah kita terima, ini nanti menjadi pedoman kita mengajukan Desian surat suara sebelum dicetak," ujar Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MM dihubungi Radar Selatan, Minggu 29 September 2024.
Dalam desain itu dijelaskan pula dalam poin c ada beberapa syarat yang harus dipenuhi paslon dalam pengiriman foto untuk dimuat dalam surat suara.
Di antaranya foto berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar, foto diambil paling lambat 6 bulan sejak masa pendaftaran.

BACA JUGA:Ada 37 Daerah Hanya Calon Tunggal di Pilkada 2024, Lawan Kotak Kosong

BACA JUGA:PDIP Resmi Tunjuk Holman Jadi Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan

Tidak menggunakan hiasan kepala selain peci, dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat.
Tidak menggunakan hiasan wajah yang berlebihan yang membuat identitas diri tidak dapat dikenali. Tidak menggunakan gaya berfoto dengan bersalaman dan/atau berangkulan.
Selain itu tidak memakai tambahan ornamen, gambar atau tulisan yang ditambahkan secara digital selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan oleh Pasangan Calon.

BACA JUGA:Orientasi Anggota DPRD, Plt Gubernur Tekankan Jaga Integritas

BACA JUGA:Konsumsi Kental Manis Berkaitan Erat dengan Risiko Stunting

Serta tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan Pasangan Calon. Serta tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan terkahir memperhatikan norma kesopanan.
"Terkait dengan aturan ini juga akan kita kirimkan dengan tim palson agar menyiapkan dokumen yang diperlukan," tegas ketua KPU Kaur.

(jul)

Kategori :