RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai pada 25 September dan akan berakhir 23 November 2024. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pasangan calon (paslon) maupun tim saat melakukan kampanye yang harus dihindari.
Berikut beberapa hal yang dilarang pada saat kampanye Pilkada Serentak 2024 yang harus dipatuhi oleh paslon maupun tim kampanye dan simpatisan.
BACA JUGA:Pemuda Seluma Inginkan Pilkada Damai Tanpa Ujaran Kebencian
BACA JUGA:Jaksa Seluma Koordinasi ke KJPP, Soal Penghitungan Kerugian Tukar Guling Lahan
Pertama paslon dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Paslon dan tim juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta paslon lain maupun parpol yang mengusung dan mendukung mereka.
Larangan berikutnya yakni Paslon dan tim dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
BACA JUGA:Diduga Anggota Gengster Pakai Samurai, 3 Pemuda Diamankan
BACA JUGA:Remaja Pembacok 2 Warga dan Polisi Diganjar Penjara12 Bulan
Paslon dan tim juga dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau parpol. Paslon dan tim juga dilarang menganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Paslon dan tim juga diingatkan untuk tidak mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Serta dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Mulai Salurkan Logistik Pilkada ke Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ingatkan Personel Untuk Tetap Netral
Setiap Paslon dan tim kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Serta dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Terakhir, Paslon dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
BACA JUGA:53 Remaja Memperebutkan Duta Wisata Kaur
BACA JUGA:4 Tersangka Pembunuhan 2 Pemuda di Depan Masjid Rukis Segera Disidang
"Semua larangan dalam kampanye tersebut dijelaskan dalam pasal 69 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015. Jadi setiap paslon dan tim kampanye harus mengetahui dan mematuhi larangan dalam kampanye ini," ungkap Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat.
Untuk setiap pelanggaran yang dilakukan paslon dan tim kampanye, sambung Arif, dapat dilaporkan ke Bawaslu atau ke Pengawas Kecamatan. Bisa juga melalui Pengawas Desa Kelurahan yang sudah terbentuk.
Jika menemukan info hoax yang disebarkan oleh Paslon dan tim kampanye, juga bisa dilaporkan melalui pengaduan dalam jaringan (daring/online).
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai Polres Kaur Gelar Doa Bersama
BACA JUGA:Jangan Mau Dibohongi, Beasiswa PIP Murni Milik Kemendikbudristek RI, Bukan Calon Tertentu