4 Tersangka Pembunuhan 2 Pemuda di Depan Masjid Rukis Segera Disidang
LIMPAHKAN: Empat tersangka pembunuhan di depan Masjid Rukis dilimpahkan polisi ke Kejari Bengkulu Selatan-Sugio Aza Putra-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Empat tersangka pembunuhan Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21), warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna, yang terjadi di depan Masjid Rukis pada 25 Juli 2024 lalu segera disidangkan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai Polres Kaur Gelar Doa Bersama
BACA JUGA:Lambung Bocor, Kondisi Kapal GCS Georgia Sejahtera Kian Mengkhawatirkan
Adapun empat tersangka yakni WCS (25) dan WAL (25), warga Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna, AA (21), warga Desa Suka Raja Kecamatan Seginim dan FS (21), warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim.
“Berkas perkara empat orang tersangka dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M.
BACA JUGA:Dukung Pencegahan Stunting, Petugas Medis Bagikan Obat Cacing
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Baleho Calon Kada Di Zona Larangan Harus Dipindahkan
Untuk diketahui, ada delapan tersangka dalam perkara ini. Empat tersangka lain sudah lebih dulu diadili karena statusnya masih anak di bawah umur.
Empat tersangka yang masih bawah umur berinisial AS (17), EA (17), RGS (17), dan ORS (16). Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
BACA JUGA:Tabat Antar Desa Di Dua Kecamatan Ditarget Tuntas Tahun Depan
BACA JUGA:Ringkus Bandar Narkoba Asal Kedurang, Polisi Sita 23 Paket Sabu-sabu
Dalam amar putusan majelis hakim, empat terdakwa divonis berbeda. AS yang menjadi pelaku utama dalam perkara ini divonis enam tahun penjara dalam masing-masing berkas perkara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis 3 tahun penjara dalam masing-masing perkara.
“Memang empat orang tersangka sudah lebih dulu dilimpahkan karena statusnya masih anak dibawah umur. Empat tersangka yang baru dilimpahkan ini statusnya sudah dewasa, berkasnya baru lengkap, sehingga baru kita limpahkan,” ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk ASN, Tahun Depan TPP Sesuai Standar Jakarta
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kebersihan
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 04.32 WIB. Kedua korban ditemukan tewas di depan bengkel dan rumah makan di seberang masjid Rukis Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak, Ini Yang Akan Terjadi