RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dalam sepekan, Polresta Bengkulu berhasil menangkap enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Enam tersangka tersebut adalah YN (25), RB (27), HR (28), AL (25), WS (26) dan HE (27).
BACA JUGA:Remaja Pembacok 2 Warga dan Polisi Diganjar Penjara12 Bulan
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ingatkan Personel Untuk Tetap Netral
Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners mengatakan, enam tersangka tersebut ditangkap berdasarkan empat laporan polisi, 1 laporan kasus narkotika jenis sabu dan satu laporan kasus narkotika jenis ganja.
"Dari enam tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya adalah mahasiswa," kata Max Mariners, Kamis (26/9).
BACA JUGA:53 Remaja Memperebutkan Duta Wisata Kaur
BACA JUGA:Jangan Mau Dibohongi, Beasiswa PIP Murni Milik Kemendikbudristek RI, Bukan Calon Tertentu
Max Mariners mengatakan, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,24 gram, dan ganja seberat 27,72 gram.
"Mereka membeli, menguasai dan menggunakan. Barang bukti kami dapatkan saat penangkapan. Kasus ini terus kami kembangkan," kata Max.
BACA JUGA:Lambung Bocor, Kondisi Kapal GCS Georgia Sejahtera Kian Mengkhawatirkan
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Baleho Calon Kada Di Zona Larangan Harus Dipindahkan
Atas perbuatannya itu, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika. Lalu Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1).
(cia)