BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Reward Hafidz Quran 30 Juzz
Kepada polisi, Ha mengaku 23 paket sabu-sabu itu diperolehnya dari dua orang berinisial S dan F pada 21 Agustus 2024.
Rencananya 23 paket sabu-sabu itu akan dijual oleh Ha dengan harga satu paket berkisar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdampar di Kaur, Kapal Kargo Jorgia Sejahtera Terancam Rusak Parah
BACA JUGA:Honda X-ADV 750 Special Edition 2025, Diperkenalkan dalam Warna Matte Gold Finch Yellow
“Pelaku ini berniat menjual 23 paket sabu-sabu itu kepada para pemakai yang memang sudah masuk dalam jaringannya,” beber Kasat Narkoba.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (yoh)