Ringkus Bandar Narkoba Asal Kedurang, Polisi Sita 23 Paket Sabu-sabu

Kamis 26 Sep 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Reward Hafidz Quran 30 Juzz

Kepada polisi, Ha mengaku 23 paket sabu-sabu itu diperolehnya dari dua orang berinisial S dan F pada 21 Agustus 2024.

Rencananya 23 paket sabu-sabu itu akan dijual oleh Ha dengan harga satu paket berkisar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdampar di Kaur, Kapal Kargo Jorgia Sejahtera Terancam Rusak Parah

BACA JUGA:Honda X-ADV 750 Special Edition 2025, Diperkenalkan dalam Warna Matte Gold Finch Yellow

“Pelaku ini berniat menjual 23 paket sabu-sabu itu kepada para pemakai yang memang sudah masuk dalam jaringannya,” beber Kasat Narkoba.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (yoh)

Kategori :