Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak, Ini Yang Akan Terjadi

Kamis 26 Sep 2024 - 19:11 WIB
Editor : Sahri Senadi

"Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua," ujarnya.

Menurut dia, normalnya tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, maka pelaksanaan selama enam bulan untuk pilkada ulang berimbas kepada tahapan lainnya.

"Kami berhitung, enam bulan itu tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan logistik juga mungkin akan sangat mepet. Kalau sekarang tahapan konvensionalnya kan 60 hari kampanye. Nah, ini yang kami simulasikan, tentu dengan nge-press (memangkas) beberapa tahapan," katanya.

BACA JUGA:Digaji Rp 800 Ribu, Jumlah Pelamar PTPS Belum Mencukupi Kebutuhan

Selain itu, dia mengatakan bahwa percepatan anggaran untuk pilkada ulang selama enam bulan butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.

"Sebagaimana kesimpulan RDP terakhir kita (Selasa, 10/9), bahwa pemerintah juga harus men-support (mendukung) untuk penyiapan jika ada kotak kosong yang menang, atau pemilu dilaksanakan setelah calon tunggalnya kalah," katanya. (**)

Kategori :