radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 ada beberapa daerah yang hanya diikuti oleh calon tungal. Artinya calon tunggal itu akan bersaing melawan kotak kosong. Tentu peluang kotak kosong menang tetap ada walaupun persentasenya kecil.
Berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9), jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 maka akan dilaksanakan pilkada ulang pada September 2025.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Telah Dimulai, PNS Diingatkan Hati-hati Gunakan Jari
"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Tertibkan 981 APS Milik Paslon Pilkada 2024
Doli menjelaskan bahwa syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025. Dia meminta untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.
BACA JUGA:Paslon Pilkada 2024 Difasilitasi APK oleh KPU Seluma
"Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025," kata Afif.
BACA JUGA:Kampanye Dimulai, Bawaslu Gelar Apel Siaga
Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan bahwa KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan teknisnya. Afif menyampaikan bahwa kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 18 Lokasi Kampanye dan 7 Titik Zona Hijau
Dia mengatakan, prakiraan tersebut memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal," katanya.
BACA JUGA:KPU Kembali Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, Jamin Lebih Baik