BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ingatkan Paslon Tetap Rukun di Pilkada
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” tukas Kasat Narkoba. (yoh)
Tags : #sat res narkoba polres bengkulu selatan
#sabu-sabu
#polres bengkulu selatan
#penyalahgunaan narkoba
#pemuda pino raya
Kategori :
Terkait
Jumat 15 Nov 2024 - 18:09 WIB
Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi
Jumat 15 Nov 2024 - 11:01 WIB
Tidak Netral di Pilkada, Polisi Bisa Diberi Sanksi Berat
Jumat 08 Nov 2024 - 18:05 WIB
Polres Bengkulu Selatan Tanam Jagung, Ubi Jalar, dan Kacang Tanah
Kamis 07 Nov 2024 - 19:03 WIB
Amankan Debat Publik Paslon Pilkada Bengkulu Selatan: Kerahkan Ratusan Personel, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Senin 04 Nov 2024 - 19:29 WIB
HP Sering Jadi Sasaran Maling, Polisi Sampaikan Pesan Ini Kepada Pemilik Konter
Terpopuler
Sabtu 16 Nov 2024 - 18:01 WIB
Dewan Protes, Nota Pengantar Keuangan Tidak Sesuai KUA/PPAS
Sabtu 16 Nov 2024 - 18:00 WIB
Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Pertashop
Sabtu 16 Nov 2024 - 14:22 WIB
Penyaluran DID 39 Desa di Kaur Rampung
Sabtu 16 Nov 2024 - 18:01 WIB
UPTD BLK Kekurangan Instruktur Tetap
Sabtu 16 Nov 2024 - 08:01 WIB
Cara Tepat dan Waktu Terbaik Memupuk Padi
Terkini
Sabtu 16 Nov 2024 - 18:01 WIB
Cegah Stunting Sejak Dini, Budayakan Makan Ikan
Sabtu 16 Nov 2024 - 18:01 WIB
UPTD BLK Kekurangan Instruktur Tetap
Sabtu 16 Nov 2024 - 18:01 WIB
Perjuangkan UMKM di Bengkulu Selatan Naik Kelas
Sabtu 16 Nov 2024 - 18:01 WIB
Warga Bengkulu Selatan Masih Banyak Buang Sampah Sembarangan
Sabtu 16 Nov 2024 - 18:01 WIB