Pemuda Pino Raya Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Rabu 25 Sep 2024 - 19:02 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ingatkan Paslon Tetap Rukun di Pilkada

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” tukas Kasat Narkoba. (yoh)

Kategori :