radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah menerima surat dari KPU Seluma terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang merupakan zona larangan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Akhirnya Pemkab Seluma melalui Kantor Kesbangpol mengirimkan surat ke KPU perihal 9 titik RTH yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Sukses Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon
Setelah Pemkab Seluma mengirimkan surat ke KPU Seluma mengenai titik RTH. Selanjutnya KPU yang akan menetapkan melalui SK terkait larangan pelaksanaan kampanya di kawasan RTH.
Hal ini menjelang tahapan kampanye yang akan mulai dilaksanakan pada 25 September sampai 23 November mendatang.
"Berdasarkan surat dari KPU Seluma terkait dengan RTH tempat rapat umum terbuka, dan juga larangan tempat pemasangan APK, kami sudah menyurati KPU Seluma.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK Guru 2024 Di Bengkulu Selatan Masih Belum Jelas
Untuk titik dan lokasinya tidak mengalami perubahan dengan kampanye Pemilihan Legislatif," ujar Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk SK oleh KPU Kabupaten.
Berdasarkan surat dari Pemkab Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Mau Pindah Tempat Nyoblos Pilkada? Wajib Penuhi Kriteria Ini
Kemudian juga ada 8 gedung yang dilarang memasang APK. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan.
Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.
BACA JUGA:Tiga Paslon Pilkada Bengkulu Selatan Dapat Nomor Urut, Reskan-Faizal Masih Berjuang
Sehubungan dengan hal ini Bawaslu sudah melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di ruang terbuka hijau. (rwf)