KOTA MANNA - Penyidik Kejari Bengkulu Selatan menetapkan Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS sebagai tersangka korupsi. Penetapan AS sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan yang lengkap terkait peranannya dalam dugaan tindak korupsi dana BOS di SMK IT AL Malik.
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Tersangka Korupsi Dana ZIS
“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS. AS ini merupakan kepala di sekolah tersebut,” kata Kajari BS, Nurul Hidayah, SH didampingi Kasi Pidsus, Dafit Riadi, SH dan Kasi Intel, Hendra Catur Putra, SH dalam konfrensi pers, Rabu (6/12).
BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Segera Diadili
Dikatakan Kasi Pidsus, pihaknya belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab proses audit penghitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:Aih... 27.868 Pelanggan Menunggak Bayar Listrik
“Kerugian negara masih diaudit BPKP, mudah-mudahan dalam bulan ini selesai. Terkait sudah ditetapkan tersangka, kami sudah menemukan unsur yang memenuhi untuk penetapan tersangka,” ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan Sabet Juara 1 LKJ TMMD ke-118
Dikatakan Kasi Pidsus, salah satu peran AS yang menimbulkan kerugian negara adalah membuat data siswa fiktif. Jumlah siswa yang tertera di dapodik sekolah tidak sesuai dengan yang ada dilapangan. Hal itu dilakukan AS demi mendapat kucuran dana BOS berlimpah dari Kementerian Pendidikan.
BACA JUGA:Waspada Kejahatan Modus Hipnotis, Tangkis Dengan Cara Ini
“Kami sudah menemukan adanya data siswa fiktif, itu merupakan salah satu bukti yang menguatkan peranan AS dalam perkara ini,” sambung Kasi Pidsus.
Meski sudah berstatus tersangka, AS yang berstatus ASN belum ditahan oleh Jaksa. Penahanan tidak dilakukan karena AS berprilaku kooperatif.
Untuk diketahui, awal bulan Juni lalu penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik. Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, jaksa memprediksi kerugian negara mencapai Rp200 juta. Modus korupsi yang dilakukan adalah pihak sekolah membuat data fiktif siswa. Sebab data siswa yang dilaporkan di dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada. Dapodiknya berjumlah ratusan, sementara siswa yang ada di sekolah tersebut hanya belasan orang. (yoh)