Awal September Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dikukuhkan

Masa Jabatan Kades Bertambah RPJMDes Harus Menyesuaikan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Seluma yang saat ini masih menjabat diminta bersabar. Awal September Bupati Seluma Erwin Octavian akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan para kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.



Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah mengatakan, saat ini SK seluruh kades yang akan diperpanjang masa jabatannya sedang diproses oleh Bagian Administrasi Hukum.

BACA JUGA:Hutan Berkontribusi Kurangi Emisi Karbon, Bisa Jadi Sumber Ekonomi Baru

BACA JUGA:Rawan Kejahatan, Lokasi Ini Perlu Dipasang Lampu Jalan

Kemudian nanti setelah semuanya selesai, barulah akan meminta petunjuk dari Bupati Seluma kapan dilakukan pelantikan dan pemberian SK perpanjangan masa jabatan seluruh kades.
Hendarsyah menambahkan, pengukuhan atau pelantikan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Seluma dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa kerja.

BACA JUGA:Perpustakaan STITQ Bengkulu Selatan Sediakan Ribuan Buku Bacaan Menarik

BACA JUGA:Sekolah di Bengkulu Selatan Dituntut Maksimalkan Pojok Baca

"Sesuai surat keputusan dari presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa jabatan kepala desa diperpanjang selama 8 tahun kerja dengan syarat hanya boleh menjabat selama 2 periode," tegas Hendarsyah.
Sementara itu dari 182 kades di Kabupaten Seluma, sebanyak 5 orang kades ditunda perpanjangan masa jabatannya.
Sedangkan yang akan diperpanjang masa jabatannya dalam waktu dekat sebanyak 177 kepala desa.

BACA JUGA:Masalah Tapal Batas Kembali Mencuat, Ratusan Warga Menggelar Aksi Unjuk Rasa

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Bengkulu Beraksi Kawal Putusan MK

Kepala desa yang ditunda perpanjangan masa jabatan yakni Kepala Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras. Kepala Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kepala Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mengundurkan diri.
Karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Sehingga saat ini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).

BACA JUGA:Diduga Setubuhi Anak Kandung, Warga Maje Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Hujan Lebat Setelah Panas Lama, Puluhan Rumah Terendam Hingga Jembatan Putus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan