Upaya Pencegahan dan Meminimalisir Retur SP2D untuk Pemulihan Ekonomi Masyarakat Semaku

Kantor KPPN Manna Bengkulu Selatan-IST-radarselatan.bacakoran.co

PERTUMBUHAN ekonomi nasional mengalami pengaruh yang sangat terasa dengan adanya pandemic Covid-19. Berbagai kebijakan ditempuh pemerintah agar dana dapat segera dikucurkan kepada masyarakat sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Harapannya roda perekomian, khususnya petumbuhan ekonomi masyarakat Lampung dapat berputar kembali agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, termasuk di dalamnya dana APBN yang direalisasikan oleh satuan kerja melalui KPPN. Dana tersebut pada kenyataannya tidak dapat segera dinikmati masyarakat apabila terjadi retur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Penolakan/pengembalian dana atas pemindah bukuan atau transfer dari Bank penerima dana kepada Bank pengirim dana atas SP2D yang diterbitkan KPPN dikenal dengan istilah Retur SP2D. Proses penyelesaian retur SP2D dapat berjalan sangat lama karena umumnya kecepatan penyelesaian retur dimaksud tergantung pada penerima dana yang berhak, perbankan, satuan kerja, dan KPPN.

Pengertian Retur SP2D  berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima.

Apakah dana retur SP2D bisa dibayarkan kembali? Tentu saja bisa, hanya saja memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antara pihak KPPN dan Satker dengan rekanannya.  Berdasarkan pembukuan data transaksi penerimaan dana Retur SP2D melalui SPAN, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada KPA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, KPA/Satker melakukan perbaikan Data Supplier dan/atau data kontrak dan menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN beserta lampirannya sesuai ketentuan.  Proses selanjutnya  mulai dari pendaftaran Data Supplier, penerbitan SPP-Retur dan SPM-Retur  sampai dengan penerbitan SP2D Retur (SP2D-R) dilakukan di KPPN.

Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima.  Salah satu indikator kinerja pada pengukuran aspek efektivitas pelaksanaan anggaran adalah Retur SP2D sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Indikator kinerja Retur SP2D dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari jumlah retur SP2D dalam suatu satuan kerja. Banyaknya jumlah retur SP2D dalam satuan kerja tersebut menunjukkan adanya inefektivitas dalam pengelolaan dana APBN,  berupa tertundanya hak penerima tepat waktu.  Demikian juga sebaliknya, semakin sedikit jumlah retur SP2D dalam satuan kerja tersebut, semakin efektif pengelolaan dana APBN. Di sisi lain, tidak sedikit satuan kerja yang memiliki zero retur dan hal ini menunjukkan adanya kinerja yang baik dalam satuan kerja tersebut.

Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya ‘retur SP2D’ diantaranya: nama pemilik rekening pada SPM salah, nama Bank Penerima salah, Rekening tidak aktif, rekening tutup atau rekening pasif. Lalu, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab agar ‘retur SP2D’ bisa dihindari atau setidaknya diminimalisir? Tentu saja para pejabat perbendaharaan lingkup Satker tersebut seperti Pejabat Pembuat Komitmen yang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang seharusnya melakukan verifikasi terhadap rekening penerima sebelum SPM diajukan ke KPPN. 

Pencegahan Terjadi Retur SP2D pada Satker

a.Peningkatan peran masing-masing pengelola keuangan dalam satuan kerja harus berjalan dengan maksimal. Bendahara pengeluaran, staf pengelola keuangan, pejabat pembuat komitmen, dan PPSPM harus bekerja dengan profesional. 

b.Mengecek melalui fasilitas Internet Banking/ Mobile Banking/ ATM/ Kanal lainnya

c.Meminta copy buku tabungan atau rekening koran terbaru kepada penerima dana

d.Mendaftarkan/mengubah supplier ke KPPN apabila setelah dicek data di OMSPAN berbeda dengan Internet Banking/ Mobile Banking/ ATM/ Kanal lainnya.

e.Memastikan bahwa 1 (satu) SPM hanya untuk 1 bank

f.Memastikan 3 (tiga) unsur benar yakni Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Pemilik Rekening.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan