KPU Belum Terima Laporan Caleg Kampanye

Ketua KPU Seluma Henri Arianda-IST-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Memasuki hari kedua masa kampanye Pemilu 2024. KPU Seluma belum menerima laporan adanya caleg atau parpol yang akan mengadakan kampanye terbuka.

Pasalnya setiap caleg atau parpol yang akan melakukan kampanye terbuka atau sifatnya mengumpulkan massa, harus menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ke Polres Seluma. Kemudian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sebagai laporan.

"Untuk izin kampanye ini, caleg atau parpol mengajukan izin ke Polres Seluma dalam bentuk STTP. Nanti STTP juga harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Untuk mengetahui caleg atau parpol yang akan melakukan kampanye secara terbuka dan mengumpulkan massa," beber Ketua KPU Seluma Henri Arianda, kemarin.

Nah, Henri mengatakan KPU Seluma belum menerima pemberitahuan atau STTP dari parpol atau caleg yang akan mengadakan kampanye. Namun KPU Seluma meminta seluruh calon dan parpol bisa menaati aturan saat melaksanakan kampanye.

"Nanti pada saat pelaksanaan kampanye. Menjadi ranah Bawaslu untuk memantau jalannya kampanye untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Sedangkan kami KPU mendata parpol dan caleg tersebut sebagai bahan laporan," tegasnya.

Sementara itu, masalah lain Henri mengatakan saat ini KPU Seluma masih menunggu logistik persiapan pemilu untuk TPS dari KPU Provinsi. Karena seluruh logistik disiapkan oleh KPU Provinsi. "Untuk logistik, saat ini kami masih menunggu dari KPU Provinsi. Namun dipastikan untuk perlengkapan di TPS pada Desember nanti tuntas. Sedangkan surat suara akan tiba pada Januari," pungkas Henri. (rwf)

Tag
Share