Musim Panas, Polisi Imbau Jangan Sembarang Bakar Hutan dan Lahan
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengimbau masyarakat tidak sembarang membakar hutan dan lahan. Sebab hal itu rentan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Saat ini sudah masuk musim panas, kami imbau kepada masyarakat jangan sembarangan membakar hutan ataupun lahan. Sebab hal itu sangat rawan memicu terjadinya kebakaran yang meluas,” imbau Kapolres.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Ajak Personil Kompak dan Saling Kerjasama
Dijelaskan Kapolres, masyarakat yang sengaja membakar hutan dapat dijerat pidana dan berujung hukuman penjara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam beberapa undang-undang, diantaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,
BACA JUGA:Cacam! Harga TBS Tembus Rp2500 Per Kilogram
Dalam pasal 78 ayat 3 disebutkan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA:Hanya Ada Dua Pendaftar, SD Negeri 67 Kembali Buka PPDB
Kemudian yang kedua Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam pasal 8 ayat 1 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Hadiri Adhyaksa Expo Sekaligus Peringatan HBA ke-64
Dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 berisi seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Ingatkan Ancaman Penyalahgunaan Samcodin
“Hutan dan lahan harus dijaga, jangan dirusak. Saat pembukaan lahan, sebaiknya jangan dibakar. Soalnya rawan menyebabkan kebakaran, apalagi musim kemarau seperti saat ini,” tukas Kapolres. (yoh)