Masuk Penjara Tak Membuat Dua Tersangka Kasus Narkoba Ini Insaf

Ilustrasi Penyalahgunaan narkoba-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pernah menjalani hukuman dan masuk penjara ternyata tak membuat dua tersangka kasus narkoba ini insaf.

Seperti diketahui aparat Sat Res Narkoba Polres Seluma berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Kalau Ternak Dikandangkan, Peternak Bisa untung Berlipat

Ketiganya yakni AL (20) warga Kelurahan Pondok Besi ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dua orang lainnya, JK (30) warga Kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu dan DI (30) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Hasil pemeriksaan penyidik Satres Narkoba, untuk tersangka JK dan DI ternyata merupakan residivis kasus narkoba.

Sebelumnya mereka sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Meskipun pernah ditangkap dan dipenjara karena kasus narkotika. Tidak membuat kedua tersangka ini jera dari perbuatannya. Mereka masih mengulangi perbuatan yang sama. 

BACA JUGA:Ratusan Hektar Padi di Bengkulu Selatan Siap Panen

"Untuk dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian saat ini kembali ditangkap oleh aparat Polres Seluma," kata Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kabag Ops AKP Yudha Setiawan.

Kedua tersangka ini ditangkap lagi karena kedapatan saat akan mengambil paket sabu di pekarangan halaman SD 13 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

Aksi keduanya ini tercium oleh aparat Polres Seluma hingga akhirnya keduanya ditangkap oleh aparat Polres Seluma. 

BACA JUGA:Dalam 2 Pekan, Polres Bengkulu Selatan Ringkus 4 Tersangka Narkoba

"Seperti diketahui, keduanya ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Serta sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh aparat Polres Seluma," tegas Kabag Ops. 

Atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (rwf)

Tag
Share