Hasil Koordinasi, RAPBDP Seluma 2024 Disahkan Menggunakan Perkada
Ilustrasi: RAPBD Provinsi Bengkulu 2025 ditarget ketok palu November ini-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2024 yang sampai saat ini belum juga disahkan DPRD Seluma. Pemkab Seluma sudah berkoordinasi ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk meminta petunjuk permasalahan yang dihadapi oleh daerah.
BACA JUGA:Sudah 50 Persen Bantuan Alsintan Tuk Petani Bengkulu Disalurkan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Biayai Iuran Kepesertaan BPJS Untuk Satlinmas
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto mengatakan bahwa dari hasil koordinasi Pemkab Seluma ke pemerintah pusat. Bahwa untuk RAPBD Perubahan tahun 2024 akan disahkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai acuan dalam pelaksanaan belanja perubahan pada tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Tak Setor Pajak, Warga Bengkulu Utara Rugikan Negara Rp186 Juta
BACA JUGA:Peduli Sesama, Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Kaki dan Tangan Palsu
“Kami sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri dan Kemenkeu. Serta hasilnya untuk belanja perubahan pada RAPBD Perubahan tahun 2024 ini akan dilakukan menggunakan Perkada. Sehingga belanja perubahan tetap bisa dilaksanakan. Meskipun RAPBDP tidak dibahas oleh DPRD Seluma,” tegasnya.
BACA JUGA:Sungai Air Mertam Menghitam Lagi, Ada Apa?
BACA JUGA:AMDK Berseri dan Kopi Bubuk Kaur, Jadi Target Investasi BI
Namun, Sekda mengatakan dengan Perkada, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa menambah kegiatan baru. Hanya bisa melakukan pergeseran anggaran untuk kegiatan yang tidak bisa terlaksana ke kegiatan yang belum dilaksanakan karena masalah anggaran.
BACA JUGA:Polisi Pergoki 2 Tersangka Penyalahguna Narkotika, 1 Ditangkap, Satu Kabur
BACA JUGA:Cuti Kampanye, Bupati Juga Siap Tanggalkan Fasilitas Negara
“Bolehnya hanya pergeseran anggaran saja. Jika ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan bisa digeser anggarannya ke kegiatan yang anggarannya belum tersedia. Tapi kegiatannya sudah ada di dalam APBD tahun 2024,” pungkas Sekda.
(rwf)