Bawaslu Kaur Rekrut 268 PTPS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin ST-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Terhitung kemarin 12 September 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Bawaslu Kaur membutuhkan 268 PTPS untuk ditugaskan saat pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Perekrutan ini akan digelar hingga 28 September 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Gelar FKP, Ombudsman Minta Maksimalkan Pelayanan

“Mulai hari ini Kamis 12 September 2024 pendaftaran rekrutmen PTPS sudah dibuka di Panwascam masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin ST, Kamis 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Empat Formasi CPNS Pemkab Bengkulu Selatan Kosong Pelamar

Dikatakan Muslihuddin, Warga yang berminat mendaftar bisa langsung mendatangi kantor Panwascam di kecamatannya masing-masing. Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024. Perpanjangan pendaftaran 1 - 10 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Jemput Pelayanan, Terus Lakukan Program Siputar

Pengumuman lulus administrasi  11 Oktober, wawancara 12-22 Oktober 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih 23 Oktober dan pelantikan 3-4 November 2024. 

BACA JUGA:Purna Tugas, Jokowi Sebut Dirinya Akan Kembali Ke Solo

"Bawaslu sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial untuk mengajak masyarakat Kaur untuk mendaftar PTPS ini, kita pastikan perekrutan PTPS ini dilakukan secara transparan,” terangnya.

BACA JUGA:Polisi Pergoki 2 Tersangka Penyalahguna Narkotika, 1 Ditangkap, Satu Kabur

Ditambahkannya, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PTPS diantaranya WNI berusia minimal 21 tahun, melengkapi surat pendaftaran, KTP, pas Foto, ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup dan surat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

BACA JUGA:Bapaslon Bupati-Wabup Mulai Rapatkan Barisan, Gelar Safari Keluarga

Jika calon pendaftar tergabung sebagai kader partai politik, maka harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir, mengundurkan diri dari jabatan politik maupun institusi pemerintah, tidak sedang menduduki jabatan politik maupun institusi pemerintah, tidak pernah dipidana selama lebih dari 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan