Nyambi Jadi Kurir Sabu, Dua Sopir Travel Dibekuk

TANGKAP: Polda Bengkulu merilis kasus penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/11)-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap dua warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai sopir travel. Keduanya ditangkap lantaran diduga nyambi jadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka berinisial RH (51) warga Jalan Anggrek Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan MK (41) warga Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. 

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan dari penangkapan itu, polisi menyita 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone. "Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Tonny, Jumat (24/11).

Dia menambahkan, setelah menerima informasi dari masyarakat, Jumat, 17 November 2023 polisi berhasil mengamankan pelaku RH di rumahnya yang di Nusa Indah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selain itu juga terdapat 1 paket narkotika jenis ganja, 1 unit timbangan elektrik. Setelah mengamankan RH polisi kemudian membekuk MK.

Tonny menjelaskan, kedua tersangka ini berteman dan tdak ada huungan keluarga. Dari pengakuan pelaku, keduanya diminta mengantarkan narkoba tersebut tersebut oleh seseorang. "Penagkuannya baru dua kali dan sekali pengantaran diupah Rp500 ribu oleh pemilik barang yang sampai saat ini masih kami selidiki," kata Tonny.

Atas perbuatannya para pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) subsdier pasa 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (cia)

Tag
Share