Gagal Raih WTP Kaur Hanya Diberi Opini WDP oleh BPK Ini Penyebabnya

Ilustrasi WTP-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaur tahun 2023.

Kaur gagal mencapai impian untuk kembali meraih Opini WTP yang pernah diraih pada tahun 2022 atas LKPD 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan kepada Pemkab Kaur, Jumat (14/6/2024).

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Berharap Sekolah Apresiasi Bakat Siswa

Kepala Subauditorat Bengkulu I BPK, Ranni Agriadi, SE, MSi, Ak, CA mengatakan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

"Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP," kata Ranni.

Tahun lalu BPK memberikan opini WDP atas LKPD Kaur dengan permasalahan terkait Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan dan menjadi permasalahan berulang pada  LKPD Tahun 2023.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Optimalkan Jemput Bola Perekaman e-KTP Pemula

Ranni mengatakan, BPK menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antara lain, realisasi Belanja Barang pakai habis pada 12 SKPD belum sepenuhnya didukung bukti yang sah yang berakibat pada realisasi Belanja Barang Pakai Habis pada sepuluh SKPD lebih bayar serta  pada dua SKPD tidak dapat diyakini kewajarannya.

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada sembilan SKPD tidak sesuai ketentuan yang berakibat pada kelebihan pembayaran.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada RSUD Kaur tidak senyatanya yang berakibat pada kelebihan pembayaran.

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada KK Titipan di PPDB, Alamat KK Harus Sesuai Ijazah

Pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR belum sepenuhnya memadai dan terdapat lebih bayar atas sebelas paket pekerjaan, potensi lebih bayar atas empat paket pekerjaan, dan terdapat denda  keterlambatan atas tujuh paket pekerjaan yang belum dibayarkan.

"Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap masih belum memadai dan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur belum mengatur mengenai Properti Investasi," katanya.

Tag
Share