Barang Digelapkan Karyawan, PT. Kinarya Solusi Selaras Rugi Setengah Miliar

AMANKAN: Pelaku penggelapan yang ditetapkan tersangka Polres BS-IST Polres BS-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - PT. Kinarya Selaras Solusi Tap Manna wilayah Bengkulu Selatan yang bergerak di bidang penjualan produk Telkomsel mengalami kerugian lebih setengah miliar rupiah atau tepatnya Rp528,6 juta akibat barang dagangan digelapkan seorang karyawan berinisial ABD Salam.

Karena dirugikan, pihak perusahaan menempuh jalur hukum dengan melaporkan karyawannya tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Gegara Main Bola, Murid SD Dianiaya Penjaga Sekolah Hingga Harus Dirujuk

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH mengaku sudah menerima laporan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Namun tersangka tidak ditahan karena masih menjalani proses hukum di Polres Kaur atas kasus serupa.

“Terlapor penggelapan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami tidak melakukan penahanan soalnya tersangka masih ditahan Polres Kaur, tersangka ini tersandung kasus yang sama juga disana (Kaur),” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH.

BACA JUGA:Pasien Masih Menunggu Jadwal Operasi, Keluarga Butuh Uluran Tangan

Tersangka melakukan penggelapan barang milik perusahaan dalam rentang waktu bulan Januari lalu. Awal mula ketahuan saat perusahaan melakukan audit internal.

Pertama kali terungkap kalau AB Salam menggelapkan barang senilai Rp190,8 juta. Kemudian di hari berikutnya, tersangka kembali mengeluarkan banyak barang dari gudang perusahaan.

BACA JUGA:Alami Jantung Bocor, Ahmad Fauzan Butuh Bantuan, Dermawan Bisa Salurkan ke Sini...

Ia membuat seolah ada pesanan dari konsumen, padahal pesanan tersebut fiktif atau tidak ada. Setelah dihitung total, barang yang digelapkan tersangka mencapai Rp528,6 juta. 

“Modus tersangka menggelapkan barang milik perusahaan adalah membuat pesanan yang fiktif. Jadi dia mengeluarkan barang di gudang melalui admin. Padahal barang tersebut tidak ada yang memesan, tapi untuknya sendiri,” beber Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Usia Calon Siswa SD Disahkan, Berikut Ketentuannya!

Atas perbuatan itu, ABD Salam dijerat pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan