MA Kabulkan Permohonan Partai Garda, KPU Diperintahkan Cabut Aturan Batas Usia Cakada

MA Kabulkan Permohonan Partai Garda KPU Diperintahkan Cabut Aturan Batas Usia Cakada-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024 yang dipimpin hakim ketua Yulius dan anggota Cerah Bangun. Putusan itu telah ditampilkan di laman resmi MA.

BACA JUGA:Penggunaan APBN Terus Dikawal, IKPA Sebagai Penilaian

BACA JUGA:Hore…! Bulan Agustus Seragam Sekolah Gratis Dibagikan

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Ingatkan Tuk Selalu Waspadai Potensi Kebakaran!

BACA JUGA:Ada Golongan Mampu Ajukan Program Listrik Gratis, Tak Malu?

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi: "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d).

BACA JUGA:Seluma Raih WTP, Tapi Tetap Masih Ada Temuan

BACA JUGA:Penganiaya Pacar di Kuburan Kembali Dipolisikan, Kali Ini Kasus Cabul

berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Tag
Share