Aniaya Istri Siri, Warga Pandan Ditangkap

DITANGKAP: Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur berinisial KD (18) ditangkap aparat Polres Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, SELUMA UTARA - Lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, KD (18) warga Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap kemarin (14/5/2024) siang di kediamannya setelah diduga menganiaya istri sirinya yang masih berusia 17 tahun.

BACA JUGA:Kijang Innova Tabrak Rumah Warga, Satu Orang Tewas

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai penangkapan terhadap tersangka KD ini.

"Setelah menerima laporan dari korban bersama dengan keluarganya, akhirnya tim Opsnal menangkap tersangka di kediaman orang tuanya di Desa Pandan tanpa melakukan perlawanan," tegas Kasat Reskrim kemarin. 

Sementara itu aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istri sirinya tersebut  hanya lantaran adanya chat WhatsApp (WA) di handphone korban yang membuat KD curiga.

BACA JUGA:Kawasan Rutan Manna Direndam Banjir, Sungai Air Pino Ancam Pemukiman Warga

Peristiwa penganiayaan terjadi pada saat korban sedang tidur pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 00.40 WIB.

Pada saat itu terlapor (KD) membangunkan korban dan bertanya kepada korban siapa yang mengiriminya pesan WA. Terlapor menanyakan perkara chatting yang masuk di WA korban.

Korban pun saat itu menjawab tidak tahu. Sehingga terjadilah cek-cok mulut antara korban dengan suaminya.

Cek-cok mulut akhirnya berakhir dengan pemukulan terhadap korban. Pukulan terlapor mengenai bagian kepala pipi kiri korban.

BACA JUGA:98 CJH Asal Kaur Diberangkatkan Hari Ini

Tak hanya itu saja, terlapor juga meremas bagian dagu korban dan mencekik bagian leher korban.

"Terlapor mengalami memar di bagian pelipis mata bagian kiri. Lantaran dipukul oleh  terlapor," tegas Kasat Reskrim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan