PERHATIAN! Para Suami Jangan Asal Poligami, Bisa Dipenjara

Edukasi Hukum dari ES dan Partners Law Office terkait poligami-istimewa-Tiktok ES & Partners Law Order

radarselatan.bacakoran.co - Perhatian bagi para suami yang berniat memiliki lebih dari 1 istri. Jangan asal menikah lagi jika tidak ingin dipenjara.
Dalam KUHP, perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 279 KUHP; 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun:

BACA JUGA:Balikkan Ketinggalan, PSG Singkirkan Barcelona Dari Liga Champions

a. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang tela ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
b. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Selatan Berhasil Ciptakan Racun dan Alat Fogging Sendiri, Ini Bahan dan Alat Yang Digunakan

2. Jika yang melakukan pebuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian dalam KUHP baru, pasal 402 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan (pada tahun 2026), poligami tanpa izin diatur dalam yang menerangkan:

BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Masyarakat Harus Terdaftar, Batas Waktu Pendaftaran 31 Mei 2024

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang;
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkaiwanan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut

BACA JUGA:INGAT! Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Regulasi, Ini Syaratnya...

2. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembuinyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana dengan paling banyak kategori IV.
Meski demikian, seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni mendapatkan izin dari pengadilan, yang mana salah stu syarat diberikannya izin tersebut adanya persetujuan dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus.

BACA JUGA:Polisi Perketat Penjagaan Kawasan Perbatasan Kaur-Sumsel

Kondisi khusus dimana persetujuan dari istri tidak diperlukan ketika suami akan poligami adalah jika istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atua apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun, atau karena sebab-sebab lain yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
Dasar hukum perkawinan, termasuk halnya dasar hukum poligami di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan.
Lebih lanjut, menurut UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

BACA JUGA:Kantor Masih Disegel, Perangkat Desa Dusun Baru Hanya Bisa WFH

Jadi, pada dasarnya hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami. Asas monogami ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan beserta penjelasannya yang berbunyi:
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).

BACA JUGA:Petani Asal Kedurang Ilir Ditembak Polisi, Ini Kasusnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan