Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Masyarakat Harus Terdaftar, Batas Waktu Pendaftaran 31 Mei 2024

STOK: Stok gas eliji 3 kg di salah satu pangkalan di Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Masyarakat Indonesia yang selama ini menggunakan liquefied petrolium gas (elpiji) 3 Kg harus tahu saat ini ada kebijakan terbaru terkait pembelian elpiji 3 kg.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM hanya membolehkan masyarakat yang KTP nya terdaftar saja bisa membeli elpiji 3 kg.

Bagi masyarakat yang KTP nya belum terdaftar, kesempatan masih terbuka. Batas waktu pendaftaran hingga 31 Mei 2024.

BACA JUGA:INGAT! Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Regulasi, Ini Syaratnya...

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi mengatakan, kebijakan ini diambil karena sejauh ini masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pembbeli elpiji 3 kg masih sedikit.

“Target awal kami hingga 31 Januari 2024, namun jumlahnya masih sangat sedikit, baru 31,5 juta NIK terdaftar. Makanya diperpanjang hingga 31 Mei," katanya.

BACA JUGA:Kantor Masih Disegel, Perangkat Desa Dusun Baru Hanya Bisa WFH

Bagi masyarakat yang belum paham cara mendaftarkan KTP sebagai pembeli elpiji 3 kg, caranya cukup mudah.

Cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga ke pangkalan resmi pertamina, nanti petugas pangkalan yang akan mendaftarkan.

Konsumen kelompok usaha mikro masih tetap bisa membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar. Namun syarat pendaftaran sedikit berbeda dengan syarat konsumen rumah tangga biasa.

BACA JUGA:Jaksa Kembali Agendakan Pemeriksaan Mantan Bupati Seluma

Untuk konsumen kelompok usaha mikro perlu menyertakan foto tempat usaha saat melakukan pendaftaran.

Setelah data konsumen didaftarkan petugas pangkalan, data tersebut akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Setelah data tersebut resmi terdaftar, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg hanya dengan cara menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan pertamina.

BACA JUGA:Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Normal, Pertamina Jamin Kebutuhan Masyarakat Tercukupi

Untuk diketahui, masyarakat yang bisa menggunakan gas elpiji 3 kg atau yang sering disebut gas melon meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina.

Data tersebut akan dijadikan pedoman untuk masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg.

BACA JUGA:3 Negara Yang Dikunjungi Prabowo Setelah Dinyatakan Sebagai Pemenang Pemilu

Dia menambahkan, Pertamina tidak membatasi pembelian elpiji 3 kg walaupun pembeli telah diwajibkan membeli dengan menggunakan KTP.

Setelah konsumen terdaftar sebagai pembeli, maka tidak ada hambatan lagi untuk melakukan transaksi, pihak pangkalan pasti akan melayani setiap pembelian.

BACA JUGA:Kapan KPU Tetapkan Caleg Terpilih? Ini Informasi Lengkapnya

Selain tidak ada pembatasan jumlah pembelian, juga tidak ada pembatasan domisili.

Masyarakat tinggal di belahan Indonesia manapun jika sudah terdaftar sebagai pembeli bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan manapun di Indonesia. (stb)

Tag
Share