Jabatan DPRD Segera Berakhir, Imron Amin Yunus Selamat?
Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Jabatan DPRD Bengkulu Selatan periode 2019-2024 akan berakhir sekitar enam bulan lagi, tepatnya 28 Agustus 2024.
Sementara usulan pergantian antar waktu (PAW) Imron Amin Yunus yang diusulkan DPK PKP masih jalan di tempat.
BACA JUGA:PGRI Bentuk Tim Telusuri Guru “Siluman” Jelang Perekrutan PPPK
Dengan situasi tersebut, Imron Amin Yunus berpeluang selamat menyelesaikan tugasnya hingga masa jabatan DPRD Bengkulu Selatan berakhir.
Salah satu alasan usulan PAW Imron Amin Yunus belum diproses karena gugatan yang dilayangkannya terhadap DPK PKP Bengkulu Selatan, Bupati Bengkulu Selatan, DPRD Bengkulu Selatan, dan DPN Bengkulu Selatan masih bergulir di Pengadilan Negeri Manna.
BACA JUGA:Terungkap, Puskesmas di Kaur Banyak Minta Kwitansi Kosong Belanja Makan-minum
Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH mengatakan, pihaknya terus mengikuti sidang secara online. Sebagai pihak tergugat, Ikhsarudin menegaskan kalau pemberhentian Imron Amin Yunus sudah sesuai mekanisme.
“Soal pemberhentian Imron Amin Yunus sudah kami lakukan sesuai mekanisme. Dan kalau soal urusan pemberhentian kader, itu sebetulnya bukan ranahnya pengadilan, tapi urusan mahkamah partai itu sendiri,” beber Ikhsarudin.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Beberapa Kantor Instansi
Dikatakan Ikhsarudin, pihaknya akan melengkapi dokumen yang kurang untuk proses PAW Imron Amin Yunus. Dia tetap yakin proses PAW tersebut akan terus berjalan meski jabatan DPRD segera berakhir.
BACA JUGA:Guru dan Pelajar Wajib Tahu! Ini Jadwal Libur Puasa dan Idul Fitri
“Usulan PAW ini disampaikan sebelum enam bulan menjelang masa jabatan DPRD berakhir. Artinya ini akan tetap berjalan,” tegas Ikhsarudin. (yoh)