Sidang Dugaan Korupsi Dana BTT, Saksi Kembali Dicecar Soal Proyek Tanggap Bencana

Sidang kasus dugaan korupsi BTT digelar di PN Bengkulu dengan agenda pemeriksaan saksi: Sidang Dugaan Korupsi Dana BTT Saksi Kembali Dicecar Soal Proyek Tanggap Bencana-ica-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sidang lanjutan terdakwa korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu, Senin (4/3/2024).

Kali ini sidang menghadirkan lima orang saksi. Di antaranya dari Dinas PUPR Seluma dan juga BPBD Seluma. Mereka kembali dicecar berbagai pertanyaan dari hakim, seputar proyek tanggap bencana yang dijalankan.

BACA JUGA:Jelang Seleksi PPPK, Isu Guru “Siluman” Bikin Ketir Honorer

Salah seorang saksi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Seluma, Aris Taven yang dimintai tolong oleh PPTK untuk membuat rancangan. Namun Aris mengaku tidak mengetahui aturan penggunaan dana untuk tanggap darurat bencana.

"Saksi tahu ketentuan dalam proyek tanggap darurat?" tanya JPU Kejati Bengkulu, Rizani Oktaviano kepada Aris.

Aris mengakui bahwa hal itu tidak diketahuinya. Ia hanya diminta membuat rancangan proyek. "Saya tidak paham," jawabnya.

BACA JUGA:Masa Jabatan Gubernur-Wagub Berakhir Desember

JPU kemudian menyebutkan aturan main untuk proyek tanggap darurat bencana. Yakni untuk pertolongan darurat, seperti kebutuhan air bersih dan sanitasi dan penampungan sementara.

Namun nyatanya proyek yang dibuat ada yang bersifat permanen dan juga semi permanen. "Tanggap darurat itu adalah bangunan yang diakibatkan bencana alam. Biasanya sifatnya sementara," kata JPU.

BACA JUGA:Masa Jabatan Bupati-Wabup Tunggu Putusan MK

Seperti diketahui, dalam kasus ini diduga anggaran BTT yang digunakan tidak tepat sasaran. Di mana penggunaan BTT untuk tanggap darurat yang telah dibangun BPBD tidak sesuai peruntukkannya.

Kasus ini melibatkan 12 terdakwa. Yakni mantan Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni. Sedangkan 10 orang terdakwa lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Dua Proyek Strategis Tuntas Tahun Ini

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Siaga Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Kasus ini menelan pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Seluma sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola BPBD Seluma hanya sebesar Rp 3,8 miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan