Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Calon DPD
Bawaslu Bengkulu Tangani Dugaan Pelanggaran Calon DPD-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menangani dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum 2024, yang diduga dilakukan calon DPD RI.
Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Provinsi Bengkulu, laporan dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, RSKJ Siapkan 100 Tempat Tidur Tambahan
BACA JUGA:Fakta Persidangan Perkara Dana BOK Kaur: Saksi Sebut Fee Disetor ke Pejabat Dinkes
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, kajian awal dilakukan selama dua hari.
"Laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil," jelas Eko, Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Stok Beras Aman
BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri Dua Pria di Kaur Dibekuk Polisi
Eko mengatakan, agenda selanjutnya adalah pada Rabu (7/2), pihaknya akan melalukan pembahasan bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pembahasan itu juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Dalam kurun waktu 1 x 24 jam akan ada keputusan dari hasil pembahasan.
BACA JUGA:Libatkan Kaum Perempuan Dalam Pembangunan
BACA JUGA:Penertiban Hewan Ternak Libatkan Tiga OPD
Lalu mekanisme selanjutnya ada proses klarifikasi dengan memanggil terlapor, pelapor, saksi, serta mendalami alat bukti. "Kita punya waktu selama tujuh hari, dan jika belum selesai bisa ditambah lagi selama tujuh hari kerja," kata Eko.
Eko menerangkan, yang dilaporkan yakni dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye. Dimana terlapor diduga menggunakan metode kampanye di luar ketentuan berlaku.