Korban Penipuan Oknum Pejabat di Seluma Diduga Lebih 1 Orang

Korban Penipuan Oknum Pejabat di Seluma Diduga Lebih 1 Orang-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS, radarselatan.bacakora.co - Aparat Polres Seluma saat ini terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RS (54), oknum pejabat eselon III lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Dari hasil pemeriksaan, Penyidik menduga korban penipuan yang diduga dilakukan oknum pejabat tersebut lebih satu orang. Sedangkan modus yang dilancarkan sama, yakni menjanjikan  bisa bekerja di salah satu bank daerah kepada para korban dengan imbalan sejumlah uang.

BACA JUGA:Ratusan PTPS Bengkulu Selatan Dilantik, Berikut Tugasnya!

BACA JUGA:Perampok Toke Sawit di Pino Raya Diringkus Polisi

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Termasuk korban yang melapor. Selanjutnya penyidik Polres Seluma akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. 

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian dari hasil keterangan saksi, kami perkirakan korbannya lebih dari satu orang. Sekitar tiga orang, dengan modus penipuan yang sama. Yakni menjanjikan bisa memasukkan kerja ke salah satu bank daerah," kata Kasat Reskrim, kemarin.

BACA JUGA:MANTAP! Kaur Bakal Dibangun PPN di Tahun 2025

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Harapkan OPD Terus Berinovasi

Lanjut Kasat Reskrim, untuk terlapor sendiri saat ini sedang diagendakan untuk diperiksa. Pemeriksaan terlapor bisa dilakukan setelah gelar atau sebelum gelar perkara.

"Segera kami jadwalkan pemanggilan terlapor untuk diperiksa," tegas Kasat Reskrim. Seperti diketahui, RS dilaporkan atas dugaan penipuan oleh Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo pada Kamis petang, 18 Januari 2024 lalu, ke Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Harapkan OPD Terus Berinovasi

BACA JUGA:Jelang Pergeseran Logistik Pemilu, Polres Seluma Terjunkan 290 Personel

Berdasarkan laporan, RS oknum pejabat lingkungan Pemkab Seluma tersebut menjanjikan bisa meloloskan pelapor bekerja di bank milik pemerintah daerah.

Kemudian terlapor meminta uang kepada korban pelapor sebesar Rp 70 juta. Namun oleh pelapor baru diberikan Rp 35 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan