Memabukkan, Dewan Minta Tuak Diatur Dalam Perda

Memabukkan Dewan Minta Tuak Diatur Dalam Perda-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS, radarselatan.bacakoran.co - DPRD Kabupaten Seluma meminta agar Pemkab Seluma menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang larangan peredaran makanan dan minuman tradisional yang bisa memabukkan.

Terutama tentang minuman tradisional jenis tuak. Sejauh ini beluma da regulasi yang mengatur tentang peredaran minuman tradisional memabukkan tersebut. 

BACA JUGA:Tanggal 13 Februari NI PPPK Dibagi  

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Fraksi Persatuan Pembangunan Sejahtera (PPS) H Suhandi, menyampaikan sudah sepatutnya Kabupaten Seluma memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur penyalahgunaan makanan dan minuman yang memabukkan.

Khususnya juga yang secara spesifik mengatur persoalan tuak. Namun dalam Rancangan Perda (Raperda) Suhandi mengharapkan ditahap selanjutnya dapat dilakukan pembahasan secara mendetail. Sehingga Perda ini sesuai dengan yang diharapkan.

BACA JUGA:12 Pejabat Ikut Job Fit, Apakah Ini Sinyal Mutasi dan Rotasi?

"Perlu menjadi catatan adalah nama Raperda. Agar kiranya nanti ditahap selanjutnya usulan kami diganti menjadi Perda tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan.

Kalau Perda larangan mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung alkohol saja saya rasa ada beberapa makanan dan minuman yang nantinya lolos dari Perda ini," tegas Suhandi.

BACA JUGA:Pemprov Gerak Cepat Tindaklanjuti LHP BPK

Kemudian diharapkannya bagaimana Perda ini dapat melindungi masyarakat khususnya generasi Kabupaten Seluma agar tidak terjerumus ke dalam hal yang tidak baik.

Terlebih lagi  remaja masih sangat rentan dan dikhawatirkan masih belum bisa mengontrol emosi. Yang kadang kala mabuk-mabukan menjadi pemicu kecelakaan dan hal buruk lainnya. "Jadi kami minta agar ada peraturan yang jelas terkait peredaran tuak," pungkas Suhandi. (rwf)

Tag
Share