Pengendara Wajib Pakai Helm SNI, Jika Tidak Siap-siap Ditegur Polisi

TEGUR : Polisi menegur pengendara yang tak memakai helm saat mengendarai sepeda motor-Gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Jajaran Polres Bengkulu Selatan melakukan pendekatan humanis dengan masyarakat untuk mengajak patuh aturan berlalu lintas. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang menegur beberapa pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.

BACA JUGA:Gubernur Minta Penerimaan Siswa Baru Transparan

“Saat melakukan sambang atau giat ke tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas juga memberikan teguran humanis kepada masyarakat yang tidak patuh aturan lalu lintas, contohnya tidak memakai helm SNI. Teguran itu untuk mengingatkan agar masyarakat lebih disiplin saat berkendara di jalan raya,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Musdesus Nanjungan Sepakati 35 KPM BLT DD Tahun 2024

Dikatakan Sarmadi, memakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor sangat penting untuk keselamatan. Helm melindungi kepala dari benturan apabila terjadi kecelakaan atau jatuh dari sepeda motor. Jika tidak memakai helm, maka kepala rawan terbentur dan menyebabkan cidera parah.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, 41 Warga Kaur Terserang GHTR

BACA JUGA:Maret Dewan Bahas LKPj Bupati Seluma

“Helm adalah untuk keselamatan saat berkendara. Makanya masyarakat wajib memakai helm SNI saat berkendara dengan sepeda motor, jauh ataupun dekat. Helm itu kegunaannya bukan untuk hindari razia polisi, tapi untuk diri sendiri,” tegas Sarmadi. (yoh)

Tag
Share