Tidak Ada Toleransi untuk Kendaraan Pakai Knalpot Brong

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK-Ist-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan akan memberi tindakan tegas kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran tersebut. Sanksinya berupa pidana paling lama sebulan kurungan dan denda Rp250 ribu, sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tidak ada toleransi bagi pengendara yang memakai knalpot brong. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Larangannya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dendi Putra, MH didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas, Aiptu Iksan. S.

Upaya preventif telah sering dilakukan Sat Lantas untuk mencegah pemakaian knalpot brong pada kendaraan di jalan raya. Mulai dari sosialisasi, teguran, bahkan sudah mendatangi beberapa bengkel atau tempat penjualan alat sepeda motor untuk tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat yang ingin dipakai di jalan raya. 

“Pemakaian knalpot brong di jalan raya memberikan efek negatif, bisa menyebabkan lakalantas karena pengendara biasanya ugal-ugalan. Kemudian suara bising juga menganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Iksan. (yoh)

Tag
Share