12 SPBU Disanksi Karena Langgar Aturan

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Sepanjang 2023 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 12 SPBU di wilayah Bengkulu. 12 SPBU itu tersebar di enam wilayah di Provinsi Bengkulu, yakni Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Mukomuko dan Seluma.

BACA JUGA:Ayah dan Anak Tersangka Penganiaya Kades Diringkus

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi kepada konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi. Sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Penarikan Retribusi Dihentikan, Parkir Kendaraan Kacau Balau

"Pemberian sanksi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi," terang Nikho, Minggu (7/1).

BACA JUGA:Kaur Hentikan Pungutan Pajak dan Retribusi

Pertamina terus mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan. Serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.

BACA JUGA:Pemuda Berambut Pirang Ditembak, Ini Kasusnya

Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. "Pertamina terus berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan," tegas Nikho.

BACA JUGA:Perekrutan PPPK Damkar Tinggal Tunggu Info

Terpisah, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni mengaku Pemprov Bengkulu terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peruntukkan BBM bersubsidi. "Provinsi Bengkulu tidak membuat aturan penyaluran BBM, aturan itu berasal BPH Migas. Kami hanya menyosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat," tutur Denni. (cia)

Tag
Share