Pemuda Berambut Pirang Ditembak, Ini Kasusnya

RINGKUS: Pemuda berambut pirang ditangkap polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Jajaran Polres Bengkulu Selatan bertindak tegas dalam menumpas kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat. Belum lam ini seorang pemuda berinisial TAP (22), warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim diringkus. Pemuda berambut pirang terlibat kasus pencurian burung dan dua unit sepeda motor. 

BACA JUGA:Kendaraan Berat Sebabkan Jalan di Bengkulu Selatan Rusak

“Tersangka TAP ini ditangkap warga dan polisi pada 30 Desember 2023 lalu. Ketika itu ia mencuri burung murai batu di Jalan Kapten Rusdi Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Launching MPP Tunggu MoU

Polisi kemudian mengintrogasi tersangka, dari situlah terungkap kalau tersangka ini terlibat kasus pencurian sepeda motor di dua TKP yakni di Desa Padang Pandan Kecamatan Manna dan di Maras Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Rp 2,9 Miliar Untuk Rehab Puskesmas Pasar Tais

Setelah mendapat pengakuan tersebut, polisi meminta tersangka menunjukan sepeda motor hasil curian tersebut. Saat dalam proses pencarian barang bukti, tersangka mencoba kabur. Polisi kemudian melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka. 

BACA JUGA:Kades Diminta Data Warga Tanpa e-KTP

“Anggota melakukan tindakan terukur karena tersangka mencoba kabur. Tersangka ditembak di kaki, dan sudah mendapat perawatan medis. Kondisinya baik-baik saja, saat ini telah ditahan lagi di sel tahanan,” ujar Sarmadi.

Dari penangkapan tersangka TAP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Honda Revo. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan