Dana DAK Dipangkas Habis, Pemkab Seluma Hanya Andalkan Dana DBH
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/156124b52ef1df0cd65377a3484ac37d.jpg)
Ilustrasi DAK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Lantaran dana alokasi khusus (DAK)seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dipangkas habis oleh pemerintah pusat. Karena terkena imbas efisiensi anggaran.
Dengan total keseluruhan pemotongan mencapai Rp 108 miliar. Saat ini Pemkab Seluma tinggal mengandalkan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) untuk belanja modal tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Setelah MBG, Presiden Fokus Pelototi Program Cek Kesehatan Gratis
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto mengatakan imbas dari pengurangan anggaran oleh pemerintah pusat ini. Maka saat ini Pemkab Seluma aman melaksanakan pembahasan rasionalisasi anggaran tahun 2025.
"Untuk seluruh dana DAK yang ada di OPD sudah dipangkas habis. Sehingga saat ini Pemkab Seluma masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai besaran DBH Kabupaten Seluma berapa yang akan diterima tahun 2025," ujar Sekda Seluma.
Sekda mengatakan bahwa meskipun saat ini Pemkab Seluma sudah menerima konfirmasi awal mengenai DBH yang akan diterima sebesar Rp 86 miliar.
BACA JUGA:Tidak Semua Usulan Musrenbang Tingkat Kecamatan Bisa Terelisasi
Namun tetap harus menunggu PMK. Karena DBH tersebut juga masih akan disederhanakan oleh Kementrian Keuangan.
"Kami baru akan membahas anggaran lagi nanti setelah menerima berapa DBH yang akan diterima berdasarkan PMK. Jadi setelah seluruh DAK Dipangkas, kemudian kami menunggu konfirmasi DBH yang akan disalurkan. Setelah itu barulah kami membahas refocusing anggaran untuk tahun 2025 ini," ujar Sekda Seluma.
Seperti yang diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler jalan sudah dipangkas senilai Rp34.374.156.000, Dana Alokasi Umum (DAU) pekerjaan umum senilai Rp36.608.461.000, DAK fisik bidang jalan tematik senilai Rp24.644.674.000, DAK bidang irigasi Rp2.742.472.000, dan DAK fisik bidang pangan akuatik senilai Rp9.876.000.000 seluruhnya habis dipangkas.
BACA JUGA:Penyaluran Beras Bantuan Pangan Tahun 2025 Belum Jelas
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29 tahun 2025 tentang tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. (rwf)