Kejati Selamatkan Uang Negara Rp12 Miliar

Kajati Bengkulu, Rina Virawati-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12,9 Miliar pada tahun 2023. Pengembalian Kerugian negara itu berasal kasus korupsi yang ditangani Tindak Pidana Khusus dari berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Ingatkan Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Rina Virawati mengatakan, pada Bidang Tindak Pidana Khusus, perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani berdasarkan tahap penyelesaian perkara, yakni penyidikan  sebanyak 36 Perkara, Pra penuntutan sebanyak 46 Perkara, Penuntutan sebanyak 34 Perkara dan eksekusi terpidana sebanyak 43 Perkara. 

BACA JUGA:Kampanye Tak Boleh Pakai Aset Pemerintah

"Saat ini untuk kasus korupsi masih ada yang bergulir di persidangan. Untuk pengembian kerugian negara putusan bisa dilihat. Pengembalian saat nanti sidang terdakwa menyadari mengembalikannya atau setelah ada putusan pengadilan," kata Rina, Kamis (28/12). 

BACA JUGA:Laporan Dugaan Kades Cabul Mulai Diinvestigasi

Untuk penanganan mafia tanah, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Bengkulu sepanjang Tahun 2023 telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan sebanyak 4 Perkara dengan rincian, penyelidikan sebanyak 3 Perkara, pengamanan sebanyak 1 Perkara, program tangkap buronan sepanjang Tahun 2023 telah berhasil menangkap sebanyak 6 orang. 

BACA JUGA:DPRD Kaur Sepakat PT. DSJ Ditutup Sementara

"Kejati Bengkulu juga telah berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai komitmen dalam memberikan inovasi dan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat khususnya di Bengkulu," kata Rina. (cia)

Tag
Share